blokbojonegoro.com | Friday, 15 September 2017 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - BFN, pelajar asal Dusun Badug, Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, diciduk polisi. Pasalnya remaja 18 tahun memiliki 474 butir Pil Dobel L, yang hendak diperjual-belikan. Namun pelaku ditangkap petugas di sebuah warung milik warga di Jalan Pondok Pinang, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bojonegoro.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi kejadian akan berlangsung transaksi peredaran Pil Dobel L. Sehingga anggota segera datang ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Namun saat diintai petugas, calon pembelinya tidak kunjung datang, sehingga pelaku BFN bin MUS (18) berikut barang bukti segera ditangkap petugas.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan, pada saku jaket pelaku terdapat Pil Dobel L sebanyak 474 butir yang dibungkus plastik klip kecil," jelas Mashadi.
Mantan Kapolsek Kanor itu menuturkan, 474 butir Pil Dobel L tersebut oleh pelaku dibungkus menjadi beberapa bagian, yaitu 23 bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 20 butir dan 1 bungkus plastik klip kecil berisi 14 butir. "Dari interogasi awal, Pil Dobel L tersebut oleh pelaku hendak diperjual-belikan," tuturnya.
Ditambahkan, petugas juga mengamankan sebuah jaket warna biru, sebuah celana jeans warna biru, sebuah handphone merek ASUS type Zenpone 5 warna hitam kombinasi putih dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah hitam. "Sepeda motor beserta kunci kontak dan STNK-nya, juga diamankan petugas," imbuh Mashadi.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya penangkapan seorang yang masih berstatus pelajar, yang bertindak selaku pengedar Pil Dobel L tersebut.
"Kita semua utamanya para orang tua harus waspada dalam mengawasi anak-anak kita yang masih remaja, karena fakta telah membuktikan bahwa peredaran obat-obat terlarang telah masuk di kalangan pelajar," ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran dan penyalah-gunaan narkoba, termasuk juga memberantas semua jenis penyakit masyarakat, di antaranya peredaran minuman keras, prostitusi dan premanisme.
"Sebentar lagi akan kita gelar Operasi Sikat Semeru 2017, dengan sasaran pemberantasan penyakit masyarakat," tegasnya.
Terkait kasus yang menimpa pelajar berinisial BFN bin MUS (18), Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku terungkap kalau modus yang dilakukan pelaku adalah menjual dan mengedarkan Pil Dobel L kepada temannya. "Pelaku bertindak selaku pengedar," imbuhnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Serta tersangka yang dengan sengaja menjual dan mengedarkan obat terlarang dianggap melanggar pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Atas perbuatannya itu, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milliar atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," pungkasnya. [zid/lis]
Tag : Pil, narkoba,terlarang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...