06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawa Sabu, Warga Kalitidu Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 September 2017 15:00

Bawa Sabu, Warga Kalitidu Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - TRM alias Batang bin SRW (33), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro. Pria berusia 33 tahun didapati membawa Narkotika jenis sabu beberapa paket.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima anggota, kalau pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. "Selanjutnya anggota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian," jelasnya.

Usai diketahui bahwa informasi tersebut benar adanya, anggota segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. "Pelaku ketahui keberadaannya, petugas segera melakukan penangkapan," terangnya.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, yang dibungkus dengan menggunakan tisue berwarna putih dan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan dalam saku belakang celana pendek jeans warna biru yang dikenakan pelaku.

"Pelaku ditangkap petugas di depan sebuah toko jus yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto turut Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro Kota," ungkap Mashadi.

Ditambahkan, selain tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus rokok, satu lembar tisue warna putih, satu buah celana pendek jeans warna biru, satu unit HP merek Nokia type 2300 warna biru hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, beserta STNK dan kunci kontak.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku telah mendapatkan laporan terkait penangkapan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu, bukan tanaman, jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," papar Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. "Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” pungkasnya.[zid/lis]

Tag : hukum, kriminal, sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat