20:00 . Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Hukuman Paling Rendah   |   18:00 . Hijaukan Hulu, Segarkan Lingkungan, Komunitas Lintas Sektor Gotong Royong di Gondang   |   17:00 . Jalin Sinergi Lewat Sepak Bola, Babinsa dan Perangkat Desa di Kepohbaru Tunjukkan Kekompakan   |   16:00 . Ikrar ke NKRI, Satu Napiter di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat   |   14:00 . Harry Winarca Nahkodai Lapas Bojonegoro, Gantikan Alzuarman   |   12:00 . Kolaborasi TNI Koramil Sumberrejo Bojonegoro Bareng Warga Margoagung Lakukan Pengecoran Pondasi Musholla   |   07:00 . BRIfast Remittance Permudah Kirim THR dari Luar Negeri ke Indonesia Secara Real Time   |   14:00 . Diprotes Tukang Becak Stasiun Bojonegoro, Bus Si Mas Ganteng Tuban Ganti Rute   |   13:00 . Diduga Ngantuk, Pengemudi Asal Surabaya Tabrak Pasutri di Bojonegoro hingga Meninggal   |   12:00 . Mahasiswa Unugiri Raih Juara 3 Bojonegoro Championship   |   11:00 . Pemkab Bojonegoro dan LPK PEMI Latih Operator Alat Berat, Cetak Tenaga Kerja Siap Saing Nasional   |   10:00 . Ketersediaan Hewan Kurban di Bojonegoro Capai 55.576 Ekor   |   09:00 . Bertahun-tahun Mati Suri, Taman Rajekwesi Bojonegoro Bakal Direvitalisasi   |   08:00 . Peran Mantri BRI dalam Mendorong Akses Keuangan hingga Pelosok Desa   |   07:00 . BRI Hadir Dekat Dengan Masyarakat, Mulai dari Pensiunan Hingga Gen Z   |  
Fri, 09 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Anak di Bawah Umur di Sumberejo Jadi Pelaku Pencurian

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 September 2017 00:00

Duh...! Anak di Bawah Umur di Sumberejo Jadi Pelaku Pencurian

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Dua dari pelaku pencurian yang terjadi di Dusun Peting, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, masih di bawah umur. Keduanya AP (19) dan RES (16) yang masih tetangga korban, Siti Maudhoh (41) diamankan Polsek Sumberrejo setelah membobol rumah korban.

Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni menerangkan, kejadian tersebut terjadi Senin (11/9/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban yang sedang ditinggal pemiliknya bekerja ke Jakarta. Melihat rumah kosong, pelaku AP (19), sebelum masuk rumah melalui atas rumah, pelaku mengambil tangga di sebelah rumah korban dan kemudian diletakan di dinding tembok rumah korban.

"Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian turun lewat tangga dek rumah dan membuka grendel pintu jendela samping rumah. Sedangkan pelaku RES (16) masuk ke dalam rumah lewat jendela samping rumah," terang Kapolsek.

Kedua pelaku yang sudah di dalam rumah, mengambil obeng milik korban di bak yang berisikan peralatan yang disimpan di bawah meja. Alat tersebut digunakan kedua pelaku membuka baut pintu kamar secara bergantian sampai pintu kamar berhasil dibuka.

Usai berhasil masuk kamar, kedua pelaku mengambil barang milik korban di antaranya sebuah TV merek Samsung berukuran 32 inci, sebuah salon aktif, sebuah catok rambut, dua tabung elpiji isi 3 kilogram. "Seluruh barang yang diambil dikeluarkan lewat jendela samping rumah," ungkapnya.

Ditambahkan, usai melancarkan aksinya, kedua pelaku menutup pintu jendela kembali dan barang dibawa pulang ke rumah pelaku RES (16). Selang kurang lebih 2 minggu, sebuah TV merek Samsung dijual kepada seorang yang bernama IS (45) warga Desa Palembon Kecamatan Sumberrejo sebesar Rp170.000. Setelah menerima uang dari pelaku IS (45), hasil penjualan TV dibagi berdua. Namun akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian Rp2,6 juta.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan diamankannya dua pelaku pencurian yang satu di antaranya masih pelajar. "Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum dilakukan upaya hukum harus ada upaya Diversi yang disebutkan dalam Pasal 6," paparnya.

Untuk itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Sumberrejo telah berupayakan melakukan Diversi dengan mempertemukan antara orang tua pelaku dengan korban. "Namum upaya tersebut tidak menemukan hasil perdamaian," ungkap Kapolres.

Dari hasil mediasi tersebut, kemudian proses hukum terhadap ketiga pelaku tetap dilanjutkan. Namun saat ini pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, sedangkan untuk pelaku yang satunya telah dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Sumberrejo. Sementara itu, satu lagi pelaku yang berperan sebagai penadah tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang dalam keadaan sakit dan telah dirawat di RSUD Bojonegoro.

"Terhadap tiga pelaku semua telah dilakukan proses hukum", ungkap Kapolres.

Oleh patugas, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk pekaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP pidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[zid/lis]

Foto: istimewa

Tag : kayu, pencurian, perhutani



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat