Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hina Polisi di Facebook, Pemuda Tanjungharjo Diciduk Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 25 September 2017 10:00

Hina Polisi di Facebook, Pemuda Tanjungharjo Diciduk Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Satu lagi pelaku hate speech atau ujaran kebencian asal Bojonegoro diciduk polisi. Pemuda tersebut berinisial AR (19) warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas digiring ke Mapolres untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Pemilik akun Facebook “Rochim She Ibliz LagiDepresy (Madara Uciha) dilaporkan atas dugaan telah mencemarkan nama baik dan atau melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi polri melalui akun facebook.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan AR karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45A ayat (1) dan (2).

“Pelaku melakukan ujaran kebencian melalui media sosial facebook terhadap institusi polri,” terang Kapolres.

AR dilaporkan Agung Wijayanto (30) anggota Polri alamat Asrama Polisi (Aspol) Kelurahan Klangon. Pelapor membawa bukti-bukti screenshoot dari akun milik terlapor pada tanggal 26 Juli 2017.  Dalam postingannya AR dianggap mendeskreditkan intitusi polri, dengan kalimat yang tidak pantas dan atau menghina,  "Lebih Baik Jadi Badjingan Dari Pada Polisi. Generasi PKI".

“Sebagai anggota polri, pelapor merasa nama baik institusinya tercemar dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, berdasar dari laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut termasuk keberadaannya dan setelah diketahui identitas pemilik akun tersebut selanjutnya petugas kepolisian segera menangkap pelaku.

Dengan adanya kasus ini Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga masyarakat Bojonegoro, untuk bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan komunikasi yang menyesatkan, provokasi, hasutan atau ujaran kebencian.[oel/ito]
 

Tag : hate, speech, tanjungharjo, kapas, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.