Pencuri Uang Tetangga Rp.31 Juta Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 27 September 2017 23:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Gara-gara mencuri uang dan tiga buah ponsel di rumah tetangganya, RK (35) warga Dusun Tempuran Desa Sumodikaran Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan pihak berwajib.
Tersangka melakukan aksinya di rumah Mustakin (51) pada 6 September 2017. Pelaku sempat kabur setelah menggondol uang Rp.31 juta di dalam almari, serta tiga ponsel.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP. Mashadi mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada tersangka. Hanya saja saat itu pelaku berusaha menghindari petugas yang mencium perbuatannya.
"Penangkapan tersangka mendapat titik terang dari ponsel yang dijual ke konter mirip dengan ponsel korban yang hilang," kata AKP. Mashadi.
Petugas terus melakukan pencarian tersangka pencurian sampai akhirnya membekuk dia di rumahnya. Saat kembali pulang dan menggeladah rumah masih didapati barang bukti ponsel Vivo milik korban serta sejumlah uang.
Kepada petugas dikatakan, kalau pencurian dilakukan saat penghuni rumah sedang tidur lelap. Sampai akhirnya waktu istri korban bangun tidur sudah melihat isi lemari kamar berantakan.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [oel/mu]
Tag : pencuri uang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini