17:00 . Kesaksian Resepsionis Hotel saat Kejadian Pembacokan   |   16:00 . Pimpin Upacara Pembukaan TMMD, PJ Bupati Apresiasi Pelaksanaan Program   |   15:00 . Usai Bacok Korban, Pelaku Kabur Bersama Dua Anaknya   |   14:00 . Korban Disewa Pelaku Ibu Dua Anak Sejak 25 April   |   13:00 . Polisi: Korban Selamat, Identitas Masih Didalami   |   12:00 . Tragedi Berdarah, Perempuan Bacok Laki-Laki di Kamar Hotel Jalan Dewi Sartika Bojonegoro   |   11:00 . Pekik Takbir dan Free Free Palestina Bergema di Jalan Setyabudi Bojonegoro   |   14:00 . 4 Orang Kembalikan Formulir ke Demokrat, 1 Nama Disamarkan   |   21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |  
Wed, 08 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

blokbojonegoro.com | Monday, 09 October 2017 18:00

Pendamping PKH Tak Boleh Rangkap Jabatan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Bagi anda yang mau mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI harus memastiakan diri tidak merangakap pekerjaan di tempat lain atau rakap jabatan. Sebab, rangkap jabatan saat menjadi pendamping PKH tidak boleh.

Sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jaminan Sosial, Kemwntrian Sosial RI nomor: 249/LJS.JS/BLTB/2014. Tentang rangkap jabatan bagi pegawai kontrak pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Kreteria jabatan yang tidak perkenankan, pertama menjadi daftar calon tetap legislatif pusat dan daerah, ke dua menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.

Selanjutnya, menjadi PNS, TNI/Polri, Pegawai KPU/KPUD, Panwaslu/Panwasda, Banwaslu/Bawasda dan pegawai perusahaan, dosen tetal, guru tetap.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menjadi pendamping program di kementerian lain (a) PNPM (b) TKSK (c) PMUT (d) PMP (e) KTKPM (f) pengurus dan atau anggota LSM.

"Kalau guru pengajar tergantung jamnya. Kalau guru sertifikasi kan 24 jam, jadi tidak boleh rangkap jabatan," kata Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Bojonegoro, Yossi Wichaksono, Senin, (9/10/2017).

Ia menambahakan selain dobel job menurut dia juga rangkap accounting tidak diperbolehkan. Artinya sumber pendapatan sama-sama dari anggaran pemerintah baik itu pusat, provinsi dan kabupaten. [top/ito]

Tag : kemensos, pkh, bojonegoro, rekrutmen



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat