blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 October 2017 08:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Akumulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bojonegoro hingga September 2017, mencapai Rp.6,6 miliar dari total pagu Rp.26,7 miliar.
Selain dari wajib pajak yang membandel, tunggakan PBB tersebut diduga akibat penyalahgunaan oleh kepala desa atau perangkat desa yang bertugas sebagai pemungut PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro, Herry Soedjarwo mengatakan, ada indikasi kuat terkait penyalahgunaan penggunaan uang PBB oleh beberapa oknum kepala desa atau perangkat desa, baik untuk kepentingan desa maupun pribadi.
"Parahnya, ketika ditagih, sangat sulit. Ada lima aparat yang menyimpangkan," jelasnya.
Menurut dia, ada beberapa masalah yang muncul di lapangan, sehingga realisasi penerimaan PBB tidak mencapai target dan tunggakan PBB terus meningkat. Masalah itu, misalnya, rendahnya kesadaran sejumlah wajib pajak, terutama yang berdomisili di luar desa, apalagi belum ada sanksi bagi wajib pajak yang bandel.
Terkait nama lima aparat dan dari desa mana yang diduga melakukan penyimpangan. Herry mengaku belum bisa membeberkan dengan alasan masih dalam penyelidikan. Hanya dari lima orang itu dana yang belum disetor mencapai ratusan juta. Ada empat perangkat desa dan satu oknum pegawai kecamatan.
Karena hal itu cukup mengganggu pemasukan dari sektor PBB, maka masalah tersebut sudah disampaikan ke Sekda dan selanjutnya menunggu hasil kajian bupati untuk mengambil sikap terhadap penyimpangan yang terjadi. [oel/mu]
Tag : Uang pbb, perangkat desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.