Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg

Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak

blokbojonegoro.com | Friday, 13 October 2017 12:00

Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.

"Belum tahu kalau PNS dilarang pakai tabung LPG ukuran 3 Kg," kata salah satu agen di wilayah kota, April.

[Baca juga: Bupati: PNS Beli LPG 3 Kg, Boleh Tidak Dilayani ]

Menurutnya, jika memang hal tersebut diberlakukan agen tidak bisa berbuat banyak. Karena saat pembelian tidak akan diketahui seorang pembeli tersebut berstatus PNS atau bukan. Masih kata April, tidak mungkin jika harus bertanya kepada pembeli satu per satu. Yang lebih paham adalah pedagang eceran karena bisa dipastikan pembelinya berdekatan rumah.

"Kalaupun ada status PNS jika ditanya tidak akan mengaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan, Agus Hariyana mengaku, memang penyaluran elpiji tabung melon harus diawasi. Untuk penggunaan LPG dari kalangan PNS memang tergantung dari kesadaran diri masing-masing. Selain itu sosialisasi untuk PNS juga memerlukan waktu yang tidak singkat.

"Kami akan segera menindaklanjuti," terang Agus kepada blokBojonegoro.com. [ifa/ito]
 

Tag : pns, lpg, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini