PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg
Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak
blokbojonegoro.com | Friday, 13 October 2017 12:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.
"Belum tahu kalau PNS dilarang pakai tabung LPG ukuran 3 Kg," kata salah satu agen di wilayah kota, April.
[Baca juga: Bupati: PNS Beli LPG 3 Kg, Boleh Tidak Dilayani ]
Menurutnya, jika memang hal tersebut diberlakukan agen tidak bisa berbuat banyak. Karena saat pembelian tidak akan diketahui seorang pembeli tersebut berstatus PNS atau bukan. Masih kata April, tidak mungkin jika harus bertanya kepada pembeli satu per satu. Yang lebih paham adalah pedagang eceran karena bisa dipastikan pembelinya berdekatan rumah.
"Kalaupun ada status PNS jika ditanya tidak akan mengaku," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan Dinas Perdagangan, Agus Hariyana mengaku, memang penyaluran elpiji tabung melon harus diawasi. Untuk penggunaan LPG dari kalangan PNS memang tergantung dari kesadaran diri masing-masing. Selain itu sosialisasi untuk PNS juga memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Kami akan segera menindaklanjuti," terang Agus kepada blokBojonegoro.com. [ifa/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini