12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 13:00

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Bagi para calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan, harus mengikuti bimbingan materi pernikhan terlebih dahulu selama 2 hari yang dimaksudkan untuk memberikan wawasan bagi para calon Pengantin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kemenag Bojonegoro, Masduki. Menurutnya aturan itu dikeluarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen Binmas Islam No 373 tanggal 19 Juni tahun 2017.

"Bimbingan itu dilaksanakan selama 16 jam yang dilakukan selama 2 hari," jelasnya.

Dalam bimbingan itu masing-masing catin akan diberikan 6 materi yang meliputi Kesiapan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Pengelolaan Dinamika Keeluarga, Pemenuhan Kebutuhan Keluarga, Menjaga kesehatan Reproduksi keluarga, Menyiapkan generasi Berkualitas, dan pengelolaan konflik dan membangun ketahanan keluarga.

Masih menurut Masduki, usai melaksanakan bimbingan nantinya para catin tersebut akan mendapatkan sertifikat, dan sertifikat itu salah satu syarat untuk pencatatan di Kantor KUA .

Adanya aturan tersebut dikarenakan banyaknya angka perceraian yang semakin tinggi, dirinya mencontohkan angka pernikahan di Bojonegoro setiap tahunnya berkisar 12 ribu, namun angka perceraian juga terbilang tinggi berkisar antara 3500 hingga 4000 ribu atau 30 persen angka perceraian yang terjadi.

Aturan baru itu, secara otomatis disosialisakan saat catin tersebut saat mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.oleh karenanya aturan itu sudah mulai diberlakukan sejak bulan September yang lalu. [saf/ito]

Tag : sertifikat, nikah, kua, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat