22:00 . Pj Gubernur Jatim: Terimakasih Telah Mengawal Pesta Demokrasi Berjalan Baik   |   15:00 . Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bi Halal Bersama Mensesneg RI   |   23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |  
Mon, 29 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 October 2017 13:00

Syarat untuk Pencatatan, Catin Harus Punya Sertifikat

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Bagi para calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan, harus mengikuti bimbingan materi pernikhan terlebih dahulu selama 2 hari yang dimaksudkan untuk memberikan wawasan bagi para calon Pengantin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Binmas) Kemenag Bojonegoro, Masduki. Menurutnya aturan itu dikeluarkan oleh Kemenag Pusat melalui Dirjen Binmas Islam No 373 tanggal 19 Juni tahun 2017.

"Bimbingan itu dilaksanakan selama 16 jam yang dilakukan selama 2 hari," jelasnya.

Dalam bimbingan itu masing-masing catin akan diberikan 6 materi yang meliputi Kesiapan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, Pengelolaan Dinamika Keeluarga, Pemenuhan Kebutuhan Keluarga, Menjaga kesehatan Reproduksi keluarga, Menyiapkan generasi Berkualitas, dan pengelolaan konflik dan membangun ketahanan keluarga.

Masih menurut Masduki, usai melaksanakan bimbingan nantinya para catin tersebut akan mendapatkan sertifikat, dan sertifikat itu salah satu syarat untuk pencatatan di Kantor KUA .

Adanya aturan tersebut dikarenakan banyaknya angka perceraian yang semakin tinggi, dirinya mencontohkan angka pernikahan di Bojonegoro setiap tahunnya berkisar 12 ribu, namun angka perceraian juga terbilang tinggi berkisar antara 3500 hingga 4000 ribu atau 30 persen angka perceraian yang terjadi.

Aturan baru itu, secara otomatis disosialisakan saat catin tersebut saat mendaftarkan diri di Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan.oleh karenanya aturan itu sudah mulai diberlakukan sejak bulan September yang lalu. [saf/ito]

Tag : sertifikat, nikah, kua, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat