Belum Ada Pemberitahuan Secara Resmi Registrasi Sim Card
blokbojonegoro.com | Friday, 20 October 2017 08:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementrian Kominfo) sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban ini berlaku untuk para pengguna SIM card baru dan pengguna lama. Pembukaan registrasi bakal dibuka pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 nanti.
Kepala Bidang Layanan E-Goverment DInas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bojonegoro, Alit Pumayoga membenarkan terkait hal tersebut tanggal 31 Oktober memang Kominfo menginformasikan kepada pengguna SIm Card untuk melakukan registrasi data NIK dan KK pada card ponsel. Jika tidak diregistrasikan maka kartu tidak bisa digunakan.
"Memang ada intruksi dari Kementrian Kominfo tetapi belum ada pemberitahuan secara resmi," ujarnya.
Sekedar informasi, untuk pelanggan baru melakukan pendaftaran kartu SIM, bisa kirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama yang ingin registrasi ulang bisa SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK#. [ifa/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini