06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Ada Pemberitahuan Secara Resmi Registrasi Sim Card

blokbojonegoro.com | Friday, 20 October 2017 08:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementrian Kominfo) sedang gencar berkampanye mengajak warga untuk melakukan registrasi kartu SIM seluler prabayar, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Kewajiban ini berlaku untuk para pengguna SIM card baru dan pengguna lama. Pembukaan registrasi bakal dibuka pada 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018 nanti.

Kepala Bidang Layanan E-Goverment DInas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bojonegoro, Alit Pumayoga membenarkan terkait hal tersebut tanggal 31 Oktober memang Kominfo menginformasikan kepada pengguna SIm Card untuk melakukan registrasi data NIK dan KK pada card ponsel. Jika tidak diregistrasikan maka kartu tidak bisa digunakan.

"Memang ada intruksi dari Kementrian Kominfo tetapi belum ada pemberitahuan secara resmi," ujarnya.

Sekedar informasi, untuk pelanggan baru melakukan pendaftaran kartu SIM, bisa kirim SMS ke 4444 dengan format sebagai berikut: NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama yang ingin registrasi ulang bisa SMS dengan format: ULANG#NIK#NomorKK#. [ifa/ito]

Tag : sim card, dukcapil, ktp



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat