UMK Bojonegoro 2018 Diusulkan Naik Rp1.720.000
blokbojonegoro.com | Friday, 20 October 2017 17:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 Rp1.720.000 per bulan atau naik dibandingkan dengan UMK tahun ini yang hanya Rp1.677.000 per bulan.
Widodo Tjipto Prijono, Kasi Jamsostek dan Kesejahteraan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro mengatakan, hasil survey tiga pasar menyebutkan nominal hasil survei di Pasar kalitidu, Banjarejo dan Padangan rata-rata ada kenaikan UMK 2018.
"Hasil pengkajian dewan pengupahan besaran UMK juga tidak jauh berbeda," kata Widodo.
Saat ini UMK Bojonegoro 1.677.000 dan diperkirakan naik menjadi Rp1.720.000. Dijelaskan hasil survei tetap akan jadi pembanding dari hasil formula penghitungan UMK yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hasil penghitungan sementara UMK 2018 selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Suyoto sebelum ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Dia optimistis UMK pada tahun depan tidak ada penolakan sebab dalam menetapkan juga dihadiri perwakilan buruh, pengusaha, perguruan tinggi (PT), disnakertransos, juga pihak lainnya yang masuk Tim Dewan Pengupahan.[oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini