Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

MoU Bersama, Polri Wajib Ikut Awasi Dana Desa

blokbojonegoro.com | Saturday, 21 October 2017 09:00

MoU Bersama, Polri Wajib Ikut Awasi Dana Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dalam video conference (vicon) lingkup kepolisian, mendengarkan dan menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polri tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

Sehingga kepolisian wajib ikut mengawasi penggunaan dana desa. "Jika terdapat penyelewengan penggunaan dana desa, kami akan proses dan tindak tegas siapapun itu," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sru Bintoro usai mengikuti vicon yang dipimpin oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Machfud Arifin, bersama seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan seluruh jajaran Kapolres.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, seusai mengikuti vicon di Mapolda Jatim, ditegaskan sesuai dengan instruksi Kapolri dalam vicon tadi pagi, Polres Bojonegoro akan melaksanakan dengan semaksimal mungkin perintah Kapolri melalui para Babhinkamtibas di 430 desa untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa tersebut.

Untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, akan segera mengumpulkan seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bojonegoro guna mensosialisasikan MoU yang telah dibuat oleh Kapolri dengan Mendagri dan Kemendesa PDTT tentang pengelolaan dana anggaran desa.

"Dan kita akan segera mengumpulkan para Bhabinkamtibmas, untuk mensosialisasikan MoU tersebut sekaligus melaksanakan perintah Bapak Kapolda Jatim," terangnya.

Dalam MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, semenjak ditandatangani ketiga pihak yaitu Kemendes PDTT, Kemendagri dan Polri. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Vicon tersebut, setelah dilakukan penandatangan, Kapolri Jenderal Polisi HM. Tito Karnavian menginstruksikan, bahwa anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek mulai hari ini diberi tanggungjawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Mendes PDTT Eko Sandjojo.

Mendes PDTT, Eko Sandjojo dalam arahan saat vicon menjelaskan, besarnya anggaran untuk desa perlu adanya pengawasan dalam penggunaannya, dimana setiap desa wajib membuat baliho berisikan besaran dana desa, rencana penggunaan dana dan realisasi pengguunaan anggaran. Disamping itu juga sudah dibentuk satgas dana desa yang monitor penggunaan anggaran desa, jika ada masalah akan diasistensi

"Program dana desa harus betul-betul bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," tegas Mendes PDTT.

Sedangkan Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, belum transparan dan masih adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa perlu ditangani secara serius, dimana sudah ada 500 lebih pengaduan tentang penggunaan dana desa. Mendagri menegaskan, bahwa peran bupati dan inspektorat harus lebih ditingkatkan untuk mengawasi penggunaan anggaran desa.

"Para Kapolsek yang memiliki Bhabinkamtibmas diyakini dapat mengawasi penggunaan dana desa karena memang melekat di desa," harap Mendagri

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, bahwa Kemendagri tidak akan mengintervensi Polri dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. "Kami yakin MoU ini akan menjamin efektifitas penggunaan anggaran desa dalam peningkatan pembangunan nasional," ucap Mendagri.

Kapolri Jendran HM. Tito Karnavian, dalam arahannya mengintruksikan kepada jajaran, agar setelah MoU ditandatangani para Kapolda mempelajari betul isi MoU ini untuk segera dijabarkan ke jajaran, sedangkan kepada para Bhabinkamtibmas yang dikedepankan dalam hal pengawasan penggunaan anggaran desa, untuk segera mensosialisasikan adanya MoU ini ke para Kades. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga ikut memfasilitasi penggunaan anggaran desa dan mengawasi serta ikut aktif mediasi untuk menyelesaikan masalah penggunaan anggaran desa.

"Apabila ada pemotongan dana di tingkat kabupaten agar segera ditangkap dan diproses," tegas Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri juga memerintahkan untuk mengumpulkan para tokoh desa guna membicarakan penggunaan dana desa. Kepada Kapolda, Kapolri juga memerintahkan untuk segera membicarakan dengan para Kepala Dinas dan BPKP serta para Kapolres untuk segera action bekerjasama dengan bupati sebagai tindaklanjut MoU ini.

"Segera kumpulkan Bhabinkamtibmas dan berikan penjelasan secara detail tentang penggunaan anggaran desa," perintah Kapolri kepada para Kapolres.

Kapolri juga mengungkapkan, bahwa Mou ini merupakan amanah yang sangat besar bagi Polri dalam peran pembangunan nasional, sehingga reward dan punishment akan diterapkan bagi anggota dalam mensukseskan program ini.

"Kapolres harus mempunyai inovatif dalam pelaksaan program ini, sehingga diharapkan akan dapat mensukseskan program ini," tutur Kapolri. [zid/mu]

Tag : dana desa, add, pengawasan add, penggunaan dana desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.