18:00 . Laka Tunggal Hindari Jalan Tambalan, Siswa di Bojonegoro Meregang Nyawa   |   17:00 . Pertamina Beberkan Penyebab Elpiji 3Kg Langka di Bojonegoro   |   14:00 . Dari Pelosok Ke Punggung Dunia: Kesehatan Menjadi Isu Populer Intermestik   |   13:00 . Butuh Uang, Karyawan Toko Ledre Bojonegoro Curi Mobil Bosnya   |   20:00 . Direncanakan Jadi Lokasi Sekolah Rakyat Gedung Pusdiklat Bojonegoro Masih Difungsikan BKPP   |   19:00 . Sidak Tim Gabungan Pemkab Bojonegoro di Sumberrejo, Pastikan Stok Pupuk Aman   |   14:00 . Pemdes di Bojonegoro Diminta Transparan Soal Data Kemiskinan ke Warganya   |   12:00 . Empat Pengoplos Uang Palsu di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   11:00 . Selama Sepekan, Diduga Elpiji 3 Kg di Bojonegoro Langka   |   07:00 . Masyarakat Rayakan Belanja Makin Mudah Lewat New Pasar.id, Pembayaran Praktis   |   17:00 . Jatah Anggaran Perdin Anggota DPRD Bojonegoro Dikepras Rp22 Milyar   |   16:00 . Pertambangan Freeport Indonesia: Antara Potensi Ekonomi dan Tantangan Sosial   |   12:00 . Rakerwil AMSI Jatim 2025, Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber   |   22:00 . PEPC Angkat Bicara Soal Tender dan Pelibatan Vendor Lokal Bojonegoro   |   21:00 . Rotasi Jabatan Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh Gantikan Abdul Wahid   |  
Sat, 26 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Biadap..! Bayi Dibuang di Rumah Warga Sembung

Pacar Pelaku Pembuang Bayi Tak Bisa Diproses Hukum

blokbojonegoro.com | Monday, 30 October 2017 19:00

Pacar Pelaku Pembuang Bayi Tak Bisa Diproses Hukum

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca terungkapnya kasus pembunuh dan pembuang bayi di Desa Sembung Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, EA mengakui semua perbuatannya. Namun pacar pelaku yang masih berusia 21 tahun itu tidak dapat diproses hukum.

"Pacar pelaku tidak bisa diproses, karena tidak turut serta dalam membunuh dan membuang bayi," kata Waka Polres Bojonegoro, Kompol Dodon Priambodo kepada blokBojonegoro.com.

Baca juga [Bayi Sempat Akan Dibuang ke Bengawan Solo]

Dijelaskan Waka Polres, dalam pasal 285 kitab Undang-undang hukum pidana menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sedangkan pasal 284 KUHP, jika perselingkuhan yang dimaksud sampai melakukan perzinaan tersebut telah mempunyai istri. Sehingga apakah itu perkosaan atau perzinaan atau suka sama suka. "Sanksinya hanya etika sosial bisa. Kalau menuntut dihamili, itu mementahkan diperdataan," pungkasnya.

Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, bahwa kronologi penemuan mayat bayi tersebut bermula pada Kamis (19/10/2017), sekira pukul 07.30 WIB lalu, saksi Asnarti (66), warga Desa Sembung RT.06/RW.02 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, mencium bau menyengat seperti bau bangkai, dari samping belakang rumahnya.

Kemudian saksi berupaya mencari sumber bau bangkai tersebut dan tidak lama kemudian saksi menemukan bungkusan plastik hitam dengan posisi terikat di atas karung yang berisikan kain bekas, dan awalnya saksi mengira yang berada di dalam bungkusan plastik hitam tersebut adalah bangkai kucing, sehingga oleh saksi, bungkusan tersebut dipindah ke kebun pisang di sebelah timur rumahnya, namun karena saksi merasa curiga, selanjutnya kantong plastik tersebut dibuka.

Setelah dibuka ternyata di dalam plastik berisi sesosok mayat bayi dengan posisi tengkurap dan masih mengeluarkan darah, sehingga kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada kepala desa setempat dan diteruskan ke Polsek Kapas.

Berdasarkan hasil identifikasi, diketahui jenis kelamin bayi laki-laki, dengan ciri-ciri berat mayat 1 kilogram, panjang 55 sentimeter, rambut hitam lurus, tali pusar beserta ari masih melekat di tubuh mayat bayi dan belum terpotong dengan panjang tali pusar 40 sentimeter.

Sedangkan berdasarkan hasil otopsi dari RSUD Bojonegoro, diperoleh keterangan bahwa saat ditemukan diduga bayi tersebut sudah meninggal sejak 3 (tiga) hari sebelumnya, dan bayi meninggal di luar kandungan atau meninggal setelah dilahirkan. Disamping itu, Asnarti tak lain adalah nenek dari pelaku. [zid/mu]

Tag : pembunuhan bayi, pembuangan bayi, ibu tega buang bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat