Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bersama Forpimda, Polres Musnahkan Puluhan Ton Miras

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 November 2017 11:00

Bersama Forpimda, Polres Musnahkan Puluhan Ton Miras

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca diamankannya produsen minuman keras (miras) di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Polres Bojonegoro memusnahkan barang bukti tersebut. Puluhan ton minuman memabukkan itu di musnahkan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro bersama Forpimda, Kamis (2/11/2017).

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro juga dihadiri wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Herry Subagyo, kepala Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan juga Kepala Dinas Pendidikan.

"Terimakasih semuanya yang telah membantu, karena Miras tidak ada manfaat sama sekali. Semua pihak bisa melakukan pencegahan, sebelum orang lain, kita sendiri," kata Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono.

Menurutnya, pengerebekan pabrik Miras di Baureno itu awalnya dikira pabrik Miras punya izin tapi kenyataannya tidak punya izin. Sehingga ditertibkan Polres Bojonegoro.

miras3_1

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro juga sudah mengamankan pemilik sekaligus produsen miras di Baurenk SHJ. "Pemusnahan Miras arak 69,372 ton, tangkapan terbesar di awal bulan September," terangnya.

Untuk pelaku terancam pasal 240 KUHP tentang pangan memproduksi miras tanpa izin. Sedangkan beberapa pengedar lainnya juga sudah terungkap dengan ditindak tipiring dengan membayar denda. [zid/ito]

 

miras2_1

Tag : miras, pemusnahan, tpa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini