Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Haaa...! Korban Kades Kuniran 32 Orang, Total Rp.1,6 M

blokbojonegoro.com | Thursday, 09 November 2017 18:00

Haaa...! Korban Kades Kuniran 32 Orang, Total Rp.1,6 M

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca ditetapkannya Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, Masyudi (40), menjadi tersangka dan ditahan. Polres Bojonegoro terus menyelidiki kasus tersebut yang terkait diindikasi pengisian perangkat desa serentak. Pasalnya ada 32 orang yang menjadi korban dan pelaku berhasil mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Baca juga [Hayo.., Siapa Menyusul Kades Kuniran Ditahan?]

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono ada korban lainnya.

"Hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp50 juta, supaya lulus tes prangkat desa. Tersangka telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp1,6 miliar," ungkapnya.

Untuk itu Kapolres Wahyu menghimbau, jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan, atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang. "Tapi ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut, bisa melapor," terangnya.

Seperti diketahui, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, Masyudi (40), ditahan Polres Bojonegoro setelah dilaporkan warganya sendiri, Mulyono (33) Alamat Desa Kuniran RT.14/RW.02 Kecamatan Purwosari. [zid/mu]



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini