Registerasi SIM Card Benar Apa Hoax?
blokbojonegoro.com | Friday, 10 November 2017 10:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Belakangan ini banyak berita bohong atau yang lebih dieknal hoax menyebar luas ke pelangggan seluluer. Terkait informasi agar tidak meregisterasikan kartu sim card. Salah satu kabar yang cukup membuat resah adalah beredarnya informasi palsu yang menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memblokir nomor kartu SIM yang tidak melakukan registrasi menggunakan nomor kartu identitas (NIK) KTP dan nomor kartu keluarga (KK) per 31 Oktober 2017.
Salah satu pemilik konter di Bojonegoro, Aryunus mengatakan bahwa para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan nomor KK. Hal itu memang benar kebenarannya dan bukan berita palsu. Karena Kominfo sudah menginfomasikan secara jelas.
"Yang menyebar kabar tersebut hoax justru jangan dipercaya," ungkapnya.
Menurutnya, setelah mendaftarkan kartu baik lama maupun baru pelanggan akan mendapat balasan dari operator langsung. Jika format sms yang dikirim benar maka akan diberitahu keberhasilannya, begitu juga sebaliknya jika format salah maka akan diarahkan kebenarannya. "Ada balasan langsung dari operator," imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Layanan E-Goverment DInas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bojonegoro, Alit Pumayoga membenarkan terkait hal tersebut tanggal 31 Oktober memang Kominfo menginformasikan kepada pengguna SIM Card untuk melakukan registerasi data NIK dan KK pada card ponsel.
"Memang tidak diwajibkan, tetapi jika tidak diregisterasi kartu akan tidak bisa dipakai secara bertahap," terangnya. [ifa/ito]
Foto: .net
Tag : sim card, dukcapil, ktp, kom
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini