Disdag: Regulasi SPBU Mini Masih Belum Jelas
blokbojonegoro.com | Sunday, 12 November 2017 20:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Sampai saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur Saluran Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang saat ini marak. Rencana pemerintah untuk melegalkan SPBU mini kini sudah tidak terdengar lagi.
"Regulas legalitas SPBU mini sudah tidak terdengar lagi," kata Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) dan Pasar Bojonegoro, Agus Hariana.
Menurutnya jumlah SPBU di Bojonegoro saat ini sudah tidak terhitung lagi karena sama dengan pedagang eceran dengan mengunakan botol. Hampir setiap rumah yang berjualan bensin eceran mengunakan alat elektronik tersebut terlihat ada di suatu wilayah tampak berjejer.
"Batas maksimum jarak tidak ada aturannya, jadi semrawut dan terserah semua," ujarnya.
Sampai saat ini, Agus mengungkapkan wacana regulasi terkait legalitas SPBU mini masih belum jelas.
"Saya juga masih menunggu, tetapi regulasi mengenai SPBU mini harus diatur," tandasnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini