Diduga Gadaikan Mobil Sewaan, Warga Kanor Diamankan
blokbojonegoro.com | Monday, 13 November 2017 17:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro, mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan. Pelaku dilaporkan korbannya karena diketahui telah menggadaikan mobil yang disewanya kepada orang lain.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan petugas masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga pelaku juga terlibat dalam perkara yang lain. Pelaku HR (32) warga Kecamatan Kanor, sedangkan korbannya Sudrajat Puguh Wahono (32), warga Jalan Satria Nomor 103 Desa Bangilan RT.05/RW.03 Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengungkapkan, peristiwa tersebut berwal saat korban Sudrajat Puguh Wahono, ditawari pekerjaan oleh pelaku, untuk menjadi sopir kendaraan batu-bara di Kalimantan.
Selang tiga hari berikutnya, korban disuruh oleh pelaku mencari kendaraan roda empat atau mobil, untuk mengantarkan seseorang yang beralamat di Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen dan korban menuruti permintaan pelaku.
"Pada Rabu (08/11/2017) korban mendapatkan mobil sewaan yang di minta pelaku. Setelah korban mendapatkan mobil, lalu menghubungi pelaku,” terang Mashadi.
Kemudian pada hari Rabu (08/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil mobil yang hendak disewa tersebut di rumah pemilik mobil Suzuki Ertiga warna merah metalick nomor polisi S 1181 HL.
"Setelah mobil dibawa, kemudian keduanya dari Kecamatan Bangilan menuju Kecamatan Balen, dengan tujuan untuk mengantarkan penumpang yang meminta untuk diantarkan," lanjut AKP Mashadi.
Saat itu, keduanya melalui jalur Tuban-Babat-Bojonegoro, namun rupa-rupanya di tengah jalan, saat sampai di Babat, korban diturunkan oleh pelaku dan diminta untuk menunggu. Sedangkan pelaku bilang akan menjemput penumpang yang minta diantarkan, di Kecamatan Balen. "Namun setelah ditunggu lebih dari sejam, pelaku belum juga datang," imbuh AKP Mashadi.
Selanjutnya, korban berupaya menghubungi pelaku, namun setelah ditunggu pelaku tidak juga datang sehingga korban berupaya mencari pelaku di tempat kerjanya di Gresik dan korban diberi tahu oleh temannya kalau pelapor sering menggadaikan mobil sewaan.
“Setelah itu korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonrgoro," papar Kasubbag Humas.
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, korban dendapat informasi keberadaan pelaku, sehingga korban bersama petugas segera menemui pelaku. "Setelah bertemu, pelaku mengaku kalau mobil yang dibawa telah digadaikan kepada orang lain, sehingga pelaku diamankan petugas," jelas mantan Kapolsek Kanor itu.
Dalam perkembangan kasus tersebut, antara korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan pelapor mencabut laporannya. Namun ternyata pelaku juga terlibat perkara lain yang sedang dilakukan penyidikan oleh anggota Polsek Bojonegoro Kota.
“Pelaku selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Bojonegoro Kota untuk dilakukan penyidikan dalam perkara lain," imbuh AKP Mashadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan seorang warga kanor yang disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasa 378 dan atau 372 KUHP.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, untuk penyidikan perkara lain yang dilakukan pelaku," terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, oleh penyidik pelaku disangka telah melangggar pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan. "Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/lis]
Tag : bom, polres, siaga, pencurian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini