Pengisian Perangkat Desa Serentak
Setelah Kuniran, Kini Kades Sedah Kidul Ditetapkan Tersangka
blokbojonegoro.com | Thursday, 16 November 2017 09:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya menetapkan MCH, Kades Sedah Kidul sebagai tersangka. Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup, pihaknya menemukan bukti permulaan untuk menaikkan dia sebagai tersangka.
Baca juga [Telusuri Aliran Dana, 14 Kades Diperiksa]
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa kemarin, akhirnya Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan, berdasarkan gelar perkara tersangka telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dan rencananya, Jumat (17/11/2017) besok, akan dilakukan pemanggilan.
Kapolres menegaskan, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk juga akan meminta keterangan kepada saksi-saksi lain, guna mengungkap aliran dana kasus perangkat desa tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini secara profesional dengan terus menelusuri aliran dananya,” pungkas Kapolres. [oel/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini