Pemohon e-KTP Ulang Harus Menunggu Pemula Selesai
blokbojonegoro.com | Friday, 17 November 2017 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Bagi anda yang pernah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e - KTP) dan berencana memperbaruinya karena ganti tempat tinggal atau status terpaksa harus bersabar menunggu. Sebab, harus menunggu perekam e-KTP pemula selesai.
"Yang sudah pernah memiliki e-KTP biasanya akan memiliki tanda Card Printed (CP) di Surat Keterangannya. Dan sementara pemohon tersebut hanya bisa mendapatakan Surat Keterangan (Suket) saja," ujar Kasi Dokuentasi dan Pemanfaatan Data, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojonegoro, Sri Handayani.
Ia menuturkan, pemohon surat keterangan mencapai 55.675 orang. Baik pemula maupun yang sudah pernah mempunyai e-KTP. Sedangkan jumlah blangko dari pusat sebanyak 36 ribu keping.
"Tercetak 29.500 dan yang belum 6.500 keping," beber Handayani, kepada blokBojonegoro.com, saat ditemui di Kantornya jalan Patimura Nomor 26 A.
Ia menjelaskan, bagi yang CP jika habis masa berlaku Suketnya 6 bulan. Maka akan diterbitkan Suket baru lagi.
"Pemilik suket CP harus menunggu stok blangko yang tersisa habis. Dan nanti menunggu pengiriman lagi dari pusat, baru bisa membuat e-KTP," beber Handayani. [top/ito]
Tag : e-ktp, disdukcapil, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini