Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

blokbojonegoro.com | Monday, 20 November 2017 15:00

Dua Kades Ditahan, DPMD Tunggu Surat Resmi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro ditahan Polres Bojonegoro, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengisian perangkat desa kemarin. Untuk menentukan langkah selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menunggu surat resmi.

"Kades jadi tersangka, belum mendapat surat resmi dari Polres dari kedua-duanya," kata Sugeng Firmanto, Kepala Bidang (Kabid) Bina Administrasi dan Aparatur Desa, DPMD Kabupaten Bojonegoro kepada blokBojonegoro.com.

Selain menunggu surat tersebut, Sugeng akan melihat dulu ancaman yang bersangkutan hukumannya lebih dari lima tahun atau tidak. Termasuk pemberhentian sementara kalau paling singkat lima tahun.

"Kalau sudah putusan terbukti dinyatakan terpidana dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pemberhentian tetap," terangnya.

Ditambahkan, karena dugaan kasusnya bukan terkait pengelolaan keuangan desa, jadi tidak dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Pasalnya kalau pengelolaan keuangan desa biasanya ada dari pemkab dimintai keterangan.

Seperti diketahui dua Kades yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Kades Kuniran dan Kedes Sedah Kidul. Kedua petinggi desa tersebut berada di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. [zid/ito]

Tag : perangkat, desa, rekrutmen, bupati, dpmd, dprd, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini