Bendahara Desa Samberan Bojonegoro Tilap Uang Rp390 Juta untuk Main Kripto
Seorang Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Samberan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). ZA (35) Menilap uang desa senilai Rp390 juta, dan digunakan untuk bermain aset kripto.