Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menahan SH Kepala Desa Jari, Kecamatan Gondang, Bojonegoro. Penahanan Kades dikarenakan tersangka diduga menggelapkan dana desa senilai Rp200 juta.
Kajari Bojonegoro Muhaji mengatakan, perbuatan korupsi itu diduga dibantu Sekretaris Desa setempat, Ym. Modusnya, keduanya membuat laporan penggunaan uang fiktif serta stempel palsu.
"Kadesnya sudah kita tahan, untuk sekretarisnya masih sebagai saksi," ungkap Muhaji.
Penahanan itu dilakukan dengan pertimbangan subyektif, yakni takut bila tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga takut bila melarikan diri.
Kajari mengimbau kepada seluruh kepala desa di Bojonegoro agar tidak main-main dengan dana desa. Sebab, dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.[oel/lis]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published