Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cabuli Anak Kecil, Warga Purwosari Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 November 2017 12:30

Cabuli Anak Kecil, Warga Purwosari Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Perbuatan bejat dilakukan MN (50), warga Kecamatan Purwosari terhadap anak yang baru berusia 6 tahun dan salah satu murid sekolah dasar. Sehingga kakek berusia 50 tahun tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menerangkan, kronologi kejadian berawal Selasa (21/11/2017), sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor yang juga ibu korban pulang dari bekerja dan bermaksud menjemput korban yang masih di sekolahnya. Sesampainya di sekolah, ternyata korban atau anaknya sudah tidak ada dan selanjutnya pulang ke rumah.

"Di tengah jalan depan rumah LS yang merupakan TKP, melihat anaknya turun dari loteng rumah bersama dengan terlapor MN," terang Kapolres.

Melihat hal tersebut, kemudian ibu korban menghampiri anaknya dan mau diajak ke pasar, akan tetapi belum sampai pasar, di tengah jalan korban bilang kalau celana pendeknya basah. Lalu oleh Ibunya dilihat kemaluannya sudah basah dan berlendir. Kemudian anaknya menceritakan tentang perbuatan MN.

"Setelah mendapatkan cerita dari anaknya tersebut, ibu korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penindakan lebih lanjut," kata Kapolres.

Setelah mendapatkan Laporan tersebut, tidak butuh waktu lama anggota Piket Reskrim Polres Bojonegoro bersama anggota Polsek Purwosari  langsung melakukan penangkapan terhadap MN. Sehingga terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bojonegoro

"Saat ini terlapor telah diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro serta kasusnya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro", lanjut Kapolres.

Ditambahkan, atas kejadian tersebut, penyidik dari Unit PPA akan menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar. [zid/ito]

Tag : purwosari, cabul, anak, kapolres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini