Kasus Penipuan Seleksi Perangkat
Pengacara: MCH Tidak Menerima Uang Kembalian
blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 November 2017 11:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonrgoro.com - Nur Samsi Pengacara dari Kades Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, MCH mengungkapkan, bahwa kliennya mengaku tidak menerima uang kembalian seperti yang diungkapkan Kepala Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Imam Rofi'i.
Baca juga [Di Prayungan, Kades dan Saksi Gelar 21 Rekontruksi]
"Versi dari MCH tidak pernah menerima uang kembalian dari Imam Rofi'i," kata Nur Samsi saat berada di lokasi rekonstruksi.
Saat melakukan rekonstruksi, Imam mengaku mengembalikan uang milik MCH sebesar Rp420 juta pada H-2 sebelum pelaksaan tes perangkat desa serentak. Sementara dari keterangan MCH mengungkapkan tidak menerima uang kembalian.
"Penyerahan dari MCH ke Imam dilakukan di SMT yang tadi sudah dilakukan rekonstruksi," ujarnya.
Sementara itu, usai melakukan rekonstruksi, Kades Prayungan saat dikonfirmasi tidak membeberkan secara jelas hasil rekonstruksi tersebut. Menurutnya semua bisa ditanyakan ke penyedik.
"Takut salah, tidak bisa berbicara apa-apa. Tanya ke penyidik saja," imbuhnya. [ifa/mu]
Tag : polres bojonegoro, pengisian perangkat desa, kasus penipuan perangkat desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini