06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Penipuan Seleksi Perangkat

Pengacara: MCH Tidak Menerima Uang Kembalian

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 November 2017 11:00

Pengacara: MCH Tidak Menerima Uang Kembalian

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonrgoro.com - Nur Samsi Pengacara dari Kades Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari, MCH mengungkapkan, bahwa kliennya mengaku tidak menerima uang kembalian seperti yang diungkapkan Kepala Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Imam Rofi'i.

Baca juga [Di Prayungan, Kades dan Saksi Gelar 21 Rekontruksi]

"Versi dari MCH tidak pernah menerima uang kembalian dari Imam Rofi'i," kata Nur Samsi saat berada di lokasi rekonstruksi.

Saat melakukan rekonstruksi, Imam mengaku mengembalikan uang milik MCH sebesar Rp420 juta pada H-2 sebelum pelaksaan tes perangkat desa serentak. Sementara dari keterangan MCH mengungkapkan tidak menerima uang kembalian.

"Penyerahan dari MCH ke Imam dilakukan di SMT yang tadi sudah dilakukan rekonstruksi," ujarnya.

Sementara itu, usai melakukan rekonstruksi, Kades Prayungan saat dikonfirmasi tidak membeberkan secara jelas hasil rekonstruksi tersebut. Menurutnya semua bisa ditanyakan ke penyedik.

"Takut salah, tidak bisa berbicara apa-apa. Tanya ke penyidik saja," imbuhnya. [ifa/mu]

Tag : polres bojonegoro, pengisian perangkat desa, kasus penipuan perangkat desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat