Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pergantian Ketua Fraksi Gerindra

Surat DPC Gerindra Bojonegoro Salahi Aturan Partai

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 November 2017 17:00

Surat DPC Gerindra Bojonegoro Salahi Aturan Partai

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pergantian ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro dinilai menyalahi aturan. Pasalnya dalam pergantian tersebut dilakukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Bojonegoro, karena seharusnya pergantian berdasarkan keputusan DPP Partai berlambang kepala garuda.

Pasalnya sebelum ada surat DPC Gerindra Kabupaten Bojonegoro, tanggal 22 November 2017 sesuai nomor JR-31/11-033/A/DPC-GERINDRA/2017 terkait surat pemberitahuan pergantian ketua fraksi yang ditandatangani Ketua, Budiono dan sekretaris Wawan Kurniyanto. Mengganti ketua fraksi Gerindra, Sally Atyasasmi digantikan Wawan Kurniyanto.

Ada surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra nomor 09-0579/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tentang ketua fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro 2014–2019. Tertanggal 11 September 2014, ditandatangani langsung wakil ketua umum Widjono Hardjanto, SH dan sekretaris jenderal, H. Ahmad Muzani, S.Sos. Yang isinya, setelah menimbang, mengingat dan memperhatikan, DPP Partai Gerindra memutuskan menetapkan mencabut Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-0318/Kpts/DPP-GERINDRA/2014 tanggal 18 Agustus 2014 tentang Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Periode TA. 2014–2019 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur Periode TA. 2014–2019 yaitu SALLY ATYASASMI, S.K.M,M.K.M," sebut Sally Atyasasmi membacakan putusan DPP didampingi anggota fraksi Partai Gerindra yang lainnya.

Selain itu dalam surat keputusan DPP, pergantian pimpinan DPD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra harus diusulkan terlebih dahulu ke DPP untuk mendapat persetujuan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga DPP Partai Gerindra dapat melakukan evaluasi dan pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi di DPRD atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. "Yang menentukan diganti dan tidak, DPP bukan DPC," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Ditambahkan, sebenarnya ia tidak mempermasalahkan pergantian tersebut, kalau mekanismenya sesuai ketentuan partai dan akan mengikuti keputusan DPP partai Gerindra. "Setelah ini akan konsultasi dan disampaikan ke DPP terkait pergantian ketua fraksi Gerindra," pungkasnya. [zid/mu]

Tag : gerindra, fraksi gerindra, sally gerindra bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini