Pita Cukai Rokok akan Naik?
blokbojonegoro.com | Thursday, 30 November 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Tahun depan cukai rokok mengalami kenaikan 7 sampai 13 persen. Kenaikan pita cukai ini untuk meningkatkan pendapatan negara melalui rokok, mengendalikan penjualan di pasaran juga menjadi hal utama untuk menaikan pita cukai.
"Kenaikan pita cukai diberlakukan tahun depan diawal 2018," kata kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Maadya Pabean C Bojonegoro, Winarko.
Kenaikan ini berlaku untuk semua jenis golongan Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut Winarko, kenaikan ini terjadi setiap tahun, tujuan dengan kenaikan yang berbeda-beda dengan alasan bisa mengendalikan konsumsi masyarakat.
"Mengendalikan inflasi juga menjadi tujuan utama untuk menaikan pita cukai," ujarnya.
Untuk jenis SKT sendiri mengalami kenaikan yang paling sedikit yaitu sebesar 7 persen, selanjutnya jenis SKM sebesar 10 persen dan SPM sebesar 13 persen.
"Kenaikannya beragam untuk semua golongan," terang Winarko. [ifa/mu]
Tag : pita cukai
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini