Berkenalan di Facebook, Warga Dander Jadi Korban Penipuan
blokbojonegoro.com | Monday, 04 December 2017 19:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Waspadalah saat berkenalan dengan seseorang di dunia maya, kejahatan bisa saja mengintai. Sebagaimana dialami Siti Astutik, perempuan warga Dusun Jepar Rt.35/Rw.04, Desa/Kecamatan Dander, Bojonegoro itu melaporkan pria yang dikenalnya lewat Facebook.
Dugaan penipuan terjadi di dekat warung bakso turut Puskesmas Temayang turut Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Minggu (3/12/2017) kemarin.
Menurut Kapolsek Temayang, AKP Margono, kejadian berawal saat Astutik berkenalan dengan NG warga Dusun Bedingin Rt.01/Rw.04 Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
"Korban dan terlapor berkenalan dengan melalui Facebook sekira 2 Minggu yang lalu," ujarnya.
Selanjutnya, lanjut Kapolsek, terlapor mengajak bertemu dan setelah disanggupi oleh korban. Kemudian korban dan terlapor bertemu di Terminal Bojonegoro pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2017 pukul 10.00 WIB.
"Terlapor mengajak korban ke rumahnya di Caruban, Kabupaten Madiun, untuk diperkenalkan orang tuanya. Tetapi setelah sampai di Desa Temayang tepatnya di depan Puskesmas Temayang terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di ATM BRI. Kemudian, setelah ditunggu sampai sore hari terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam," beber Kapolsek.
Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Temayang. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari ini senin tanggal 4 Desember 2017 berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.
"Dan untuk sepeda motor yang
tersebut juga berhasil diamankan. akan tetapi untuk plat nomornya telah diganti, namun setelah dicocokkan noka (nomor kerangaka) dan nosinnya (nomor mesin) ternyata sama dengan bukti dokumen FC (Foto Copy) BPKB," ungkap Kapolsek.
Sehingga, kata dia, untuk pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Temayang guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, jenis Vario 125, warna hitam, tahun 2013, beserta kontak/kunci. Ada pula (satu) lembar STNK, sepasang plat nomor kendaraan bermotor dengan nomor S 6024DW. 1 (satu) buah tas wanita warna biru dan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah.
Atas perbuatannya tersangka diancam dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...