Indisipliner, Oknum PNS SMPN 2 Tambakrejo Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2017 08:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (30/11/2017) lalu, memberhentikan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai salah satu staf Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, karena tindakan indisipliner.
Pemberhentian itu diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010, DG diberhentikan karena telah melakukan tindakan indisipliner beberapa kali.
Saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian Disdikda Bojonegoro, Aunur Rofiq mengungkapkan, pemberhentian PNS yang berinisial DG itu sudah melalui prosedur yang berlaku.
"Bahkan sebelumnya, PNS itu sudah beberapa kali dibina agar tidak mengulangi tindakan indisipliner," jelas Rofiq sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Tambakrejo, Marsono saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com, membenarkan adanya salah satu PNS yang bekerja sebagai staf TU di lembaganya yang diberhentikan, padahal PNS itu sudah lama mengabdi.
"PNS itu sempat dititipkan di Dinas Pendidikan Bojonegoro selama satu tahun di bagian program dan laporan, namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner," jelasnya. [saf/mu]
Tag : pns, pemberhentian pns
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini