Natal dan Tahun Baru, Ada Bonus Masa Perpanjangan SIM
blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2017 06:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) mati saat Natal dan Tahun Baru 2018 tidak perlu resah. Pasalnya bonus perpanjangan SIM mati tersebut diberlakukan seluruh Indonesia, tanggal 6 Januari 2018.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan, Satlantas Polres Bojonegoro memberikan solusi bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM yang masa aktifnya habis pada saat libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Pasalnya sesuai dengan surat telegram Kapolri tentang hari Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, akan ada perubahan jadwal pelayanan di bidang regident termasuk salah satunya pelayanan SIM. "Untuk itu masyarakat bisa mengurus SIM setelah libur Natal dan Tahun Baru selesai," paparnya.
Sebab pelayanan SIM akan libur pada tanggal 24 sampai 26 Desember 2017 dan tanggal 31 Desember 2017 serta tanggal 1 Januari 2018. Karena perubahan jadwal pelayanan tersebut berlaku di Satpas seluruh Indonesia. "Masyarakat bisa memperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018," jelas Kasat Aris.
Ditambahkan, pada hari libur tersebut Polres Bojonegoro akan meningkatkan pengamanan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. "Sehingga bagi masyarakat silakan memanfaatkan toleransi waktu untuk perpanjangan, dan saat ini pelayanan Satpas Polres Bojonegoro sudah Online," pungkas Kasat Lantas. [zid/lis]
Tag : sim, perpanjangan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini