20:00 . Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, ‘Enthung Jati’ di Hutan Bojonegoro Diburu Warga   |   18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   17:00 . Kisah Nasabah KUR BRI, Tekuni Usaha Jasa Potong Rambut Madura Masih Tetap Eksis   |   15:00 . QRIS BRI Bantu Ibu Rumah Tangga Penuhi Kebutuhan Harian   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |  
Tue, 26 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 January 2018 18:00

Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner

Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan, telah melakukan tindakan indisipliner yakni tidak masuk kerja dengan tanpa ada alasan yang sah sejak bulan April 2016 yang lalu hingga Maret 2017. Oknum guru PNS tersebut berisnisial DA.

Staff Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wachid mengatakan, surat pemberhentian Guru PNS SMPN 1 Gayam sudah dikeluarkan tanggal 29 Desember 2017 lalu. Jadi Guru PNS tersebut bulan Januari 2018 ini sudah tidak menerima gaji lagi.

"Pemberhentian oknum guru PNS tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku," ucap Pria yang biasa disapa Mbah Dul ini.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com bahwa Oknum guru PNS itu, tidak masuk kerja sebanyak 265 hari terbilang sejak mulai bulan april hingga Maret 2017, bahkan yang bersangkutan telah meninggalkan rumah bersama keluarganya bahkan tidak diketahui di mana sekarang berdomisili.

"Oknum guru PNS itu awal sering tidak masuk kerja saat dirinya kalah bertarung saat ada pilihan Kepala Desa," Jelas Mbah Dul kepada blokBojonegoro.com.

Atas tindakannya itu yang sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 dirinya akhirnya resmi diberhentikan sejak akhir Desember 2017 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan Bojonegoro pada bulan November 2017 juga memberhentikan salah satu pegawai PNS yang menjabat sebagi Staff TU di SMPN 2 Tambakrejo karena melanggar PP no 53 tahun 2010 juga tentang tindakan indisipliner. [saf/ito]

Tag : pns, sekolah, gayam, indisipliner



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat