Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 January 2018 18:00
Reporter : M Safuan
blokBojonegoro.com - Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner
Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan, telah melakukan tindakan indisipliner yakni tidak masuk kerja dengan tanpa ada alasan yang sah sejak bulan April 2016 yang lalu hingga Maret 2017. Oknum guru PNS tersebut berisnisial DA.
Staff Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wachid mengatakan, surat pemberhentian Guru PNS SMPN 1 Gayam sudah dikeluarkan tanggal 29 Desember 2017 lalu. Jadi Guru PNS tersebut bulan Januari 2018 ini sudah tidak menerima gaji lagi.
"Pemberhentian oknum guru PNS tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku," ucap Pria yang biasa disapa Mbah Dul ini.
Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com bahwa Oknum guru PNS itu, tidak masuk kerja sebanyak 265 hari terbilang sejak mulai bulan april hingga Maret 2017, bahkan yang bersangkutan telah meninggalkan rumah bersama keluarganya bahkan tidak diketahui di mana sekarang berdomisili.
"Oknum guru PNS itu awal sering tidak masuk kerja saat dirinya kalah bertarung saat ada pilihan Kepala Desa," Jelas Mbah Dul kepada blokBojonegoro.com.
Atas tindakannya itu yang sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 dirinya akhirnya resmi diberhentikan sejak akhir Desember 2017 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan Bojonegoro pada bulan November 2017 juga memberhentikan salah satu pegawai PNS yang menjabat sebagi Staff TU di SMPN 2 Tambakrejo karena melanggar PP no 53 tahun 2010 juga tentang tindakan indisipliner. [saf/ito]
Tag : pns, sekolah, gayam, indisipliner
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini