06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Penggelapan Uang, Eks Karyawan Dealer Divonis Tiga Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 January 2018 20:00

Kasus Penggelapan Uang, Eks Karyawan Dealer Divonis Tiga Tahun

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Hari ini Rabu (17/1/2018) telah digelar sidang terdakwa atas nama A. Charis agenda sidang pembacaan Putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Pria mantan karyawan dealer itu akhirnya divonis tiga tahun atas dakwaan kasus penggelapan.

Sidang tersebut digelar sekitar pukul 11.00 WIB dengan susunan Majelis Hakim Betsjie Siske Manoe sebagai (hakim ketua majelis), Nurjamal dan Isdaryanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa diadili dalam perkara penggelapan uang dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Charis dilaporkan oleh korban bernama Wahyudi. Awalnya Wahyudi memesan satu  unit Kijang Innova baru secara tunai, namun oleh terdakwa dibelikan secara kredit di salah satu dealer ternama di Bojonegoro).

"Dari total uang 320.000.000 yang telah dibayar lunas oleh korban, dibayarkan sebesar 108.000.000 sebagai uang muka oleh terdakwa, sempat dibayarkan 7 kali angsuran oleh terdakwa, selebihnya dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, melanggar pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama tiga tahun dan 6 bulan.

"Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing menyatakan menerima putusan," ujar Isdaryanto. [top/lis]

 

Tag : penggelapan, uang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat