15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sat, 18 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PN Bojonegoro Kebanjiran Perkara Tipiring Miras

blokbojonegoro.com | Thursday, 18 January 2018 17:00

PN Bojonegoro Kebanjiran Perkara Tipiring Miras

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Hari ini Kamis (18/1/ 2018) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro mendapat pelimpahan 6 (enam) berkas tindak pidana ringan  (tipiring) penjualan minuman keras tanpa izin dari Polres Bojonegoro.
 
 Sidang pertama digelar pukul 11.00 WIB dan selesai sekitar jam 13.00 WIB yang dipimpin Hakim Tunggal Isdaryanto dengan Panitera Pengganti Titiek BPS dengan masing-masing tiga terdakwa.
 
"Masing-masing dijatuhi denda Rp200.000 subsider 7 hari kurungan," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.
 
Selaniutnya, sidang kedua yang dipimpin Hakim Tunggal, Agung Nugroho dibantu panitera pengganti Kusaeri dengan tiga terdakwa.  "Terdakwa pertama dijatuhi pidana denda Rp500.000 subsider 1 bulan, kemudian terdakwa Joko didenda Rp200.000 subsider 14 hari, kemudian terdakwa Sopoyono Rp350.000 subsider  21 hari kurungan," paparnya.
 
Selanjutnya, para terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan melanggar Pasal 19 ayat (1) jo pasal 38 Ayat (1) Perda Kab Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
 
"Polres lagi rajin merazia Miras," beber Isdaryanto. [top/lis]

Tag : PN, perkara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat