Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, hari ini Rabu, (31/1/2018) kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah Jalan Protokol Kota.
" Hari ini operasi PKL, berangkat 2 truk, 1 mobil patroli bersama Dishub (Dinas Perhubungan)," kata Kasi (Kepala Seksi) Teknis Fungsional Bidang Sumber Daya Aparatur, Satpol PP Bojonegoro, Siti Andriani kepada blokBojonegoro.com.
Operasi penertiban PKL sendiri, lanjut dia, meliputi Jalan Teuku Umar, Kartini, Diponegoro, Jaksa Agung. Opersi itu diutama bagi PKL yang di mobil dan motor bak roda tiga.
Selama ini, sambung dia, masih banyak PKL yang membandel. Sehingga pihaknya terus melakukan operasi penerteban kuhusny di Jalan Protokol. Selain itu pihaknya juga sudah memberikan Surat Peringatan (SP).
Pihak Satpol PP tak tanggung-tanggung bagi PKL yang masih bandel dan tak menghiraukan peringatan. Mereka (PKL bandel) akan mendapatkan acaman hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda.
"Ke depan akan dilakukan tipiring dengan sanksi denda," papar Siti Andriyani.
Dikatakan Andriyani, jika PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1. Sehingga harus ditertibkan. [top/ito]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published