Edaran Dilarang Merokok di Kantor, Tempat Ibadah, Madrasah dan Ponpes dari Kemenag Bojonegoro
Ilustrasi kawasan bebas asap rokok

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati  Bojonegoro Nomor: 005/3312/412.202/2026 tentang penilaian daerah Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok, Kantor Kementerian Agama RI (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengirim surat edaran.

Yakni, edaran sosialisasi Perda No 15 Tahun 2025 dan SE Penyiapan Tanda Larangan Merokok dengan surat B-626/Kk.13.16/HM.00/08/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh.

Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Kepala Subag Tata Usa, Kasi dan Penzawa, Kepala KUA Kecamatan, Kepala MAN/MAS, MTs/MTsS dan MIN/MIS, Pimpinan Pondok Pesantren dan Ketua DMI Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.

"Surat ini dalam rangka mendukung program Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan lingkungan kantor, pendidikan dan tempat ibadah yang sehat serta bebas asap rokok," kata teks di dalam surat tersebut.

Juga dimohon bantuan mensosialisasikan PERDA No. 15 Tahun 2025 dan SE penyiapan Tanda Larangan Merokok di lingkungan Kankemenag, lembaga Madrasah, KUA, Pondok pesantren dan tempat ibadah.

"Kegiatan sosilaisasi dan edukasi terkait Kawasan Tanpa Rokok dapat dilakukan melalui Medsos (IG, Youtube, Tiktok, dan lain-lain) atau secara langsung (tatap muka), sesuai wilayah masing masing, untuk mengoptimalkan program tersebut dimohon untuk membuat Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok," tutup surat berlogo resmi Kemenag. [feb/mad]