Momen Kemerdekaan, Enam Napi di Lapas Bojonegoro Dibebaskan
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menyerahkan remisi umum secara simbolis kepada narapidana yang hendak bebas (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 301 narapidana dan anak pidana menerima Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, enam warga binaan menerima Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang membuat mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara 295 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum I (RU-I).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca, beserta jajaran Forkopimda Bojonegoro.

Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum 2026, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai satu hingga enam bulan, sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.

Untuk penerima RU-I, sebanyak 42 orang memperoleh remisi satu bulan, 80 orang dua bulan, 118 orang tiga bulan, 38 orang empat bulan, 16 orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan.

Sedangkan enam penerima RU-II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dua orang tiga bulan, dan dua orang empat bulan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengungkapkan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan," ungkap Hari.

Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI juga harus menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih baik. Kemerdekaan dinilai memiliki makna penting bagi warga binaan dalam membangun kembali harapan dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

“Harapan kami, warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk semakin aktif mengikuti pembinaan. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, mereka dapat membawa perubahan positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya.

Sementara, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, inisial IW, asal Lampung, mengaku bersyukur mendapatkan remisi bebas. Ia berencana akan memulai dengan pekerjaan baru, dan juga menyatakan penyesalan mendalam.

“Alhamdulillah, senang sekali. Hukuman saya satu tahun 1 tahun 2 bulan. Niat saya ingin berubah apalagi melihat usaha dan didalam penjara banyak hikmah yang saya dapatkan,” ujar IW. [riz/mad]