Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Tambang galian C di Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, rupanya bandel, meski sebelumnya telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Mereka diam-diam kembali beroperasi pasca ditutup oleh Wabup Bojonegoro dan Satpol-PP. Aktivitas penambangan pasir tersebut kembali dilaporkan warga karena dinilai mengganggu. Selain itu, kegiatan tambang diduga belum mengantongi persyaratan perizinan sesuai peruntukannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Pemkab Bojonegoro bersama Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah kembali mendatangi lokasi tambang, Sabtu (15/8/2026). Kali ini, petugas juga menggandeng Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bojonegoro untuk melakukan penertiban.
Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Noer Aeny, mengungkapkan pihaknya kembali turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat bahwa pada Jumat (14/8) aktivitas penambangan kembali berjalan.
"Hari ini kami kembali meninjau lokasi tambang, ini untuk kedua kalinya, karena kami mendapat keluhan dari masyarakat. Kami anggap pemilik tambang tidak bisa kooperatif sehingga kami meminta bantuan kepada pihak kepolisian," ungkap Any sapaannya, Sabtu (15/8/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, kondisi tambang justru mendadak sepi. Tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja yang berada di lokasi. Any menduga informasi telah bocor ke pekerja sebelum tim gabungan sampai ke lokasi.
Meski begitu, lanjut Any, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator masih berada di area tambang. Kondisi alat tersebut juga menjadi perhatian petugas lantaran kunci masih menancap. Bahkan, mesin excavator diduga baru saja dimatikan ketika petugas tiba di lokasi.
"Mungkin kedatangan kami sudah terlebih dahulu diketahui, sehingga para pekerja melarikan diri. Namun kami melihat kunci excavator masih menancap dan terlihat mesin alat berat ini baru selesai dimatikan," bebernya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan baru saja berlangsung sebelum petugas tiba. Sehingga pihaknya menyayangkan aktivitas tambang yang kembali berjalan meski sebelumnya telah diberikan larangan untuk beroperasi.
Terlebih, berdasarkan hasil penertiban sebelumnya, aktivitas tambang tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peruntukannya.
Satpol PP Bojonegoro memastikan pengawasan terhadap lokasi tersebut akan terus dilakukan. Penertiban juga akan kembali dilakukan apabila aktivitas penambangan kembali ditemukan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pertambangan di wilayah Bojonegoro berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana maupun Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Zaenan Na'im belum merespon konfirmasi perihal tindaklanjut dari operasi penutupan tambang galian C tersebut. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published