09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres: Kabar Denda Tilang Hingga Rp2 Juta itu Hoax

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 19:00

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Adanya kabar terkait seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) warga Desa Kalisari, Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang terkena denda tilang motor hingga Rp2 ternyata hanya berita bohong (hoax).
 
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, memberi tanggapan terkait adanya kabar soal denda tilang hingga Rp2 juta lebih itu. 
 
"Ah.. Ada ada saja, nggak ada denda sebanyak Rp2 juta itu, mungkin salah baca," kata Kapolres.
 
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mendengar adanya berita itu. Namun, setelah ditanyakan ke Kasat Lantas ternyata denda tilang sebanyak itu memang tidak benar.
 
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS, saat kami hubungi melalui sambungan whatsapp menyampaikan bahwa hal itu memang tidak benar. 
 
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, tilang yang dikenakan pada ibu rumah tangga tersebut merupakan e-tilang dengan register tilang D5068089 atas nama RINA yang melanggar pasal 288 (1) Jo 106 tanggal sidang 8 Februari 2018 dan Kode Briva 229550010861588 dengan dendanya sebesar Rp102.000.
 
"Mungkin kode Briva itu dikiranya denda, karena kode Briva diawali dengan 2295500..xx... sampai 15 digit," terang Kasat Lantas, pada Rabu (31/01/2018) sore.
 
Bahkan, Kasat Lantas menyampaikan bahwa tilang itu bisa batal demi hukum karena kurang teliti anggotanya yang memberikan surat tilang kepada pelanggar pada tanggal 25 Januari namun sidangnya tanggal 8 Januari 2018.
 
"Tilangnya bisa batal demi hukum, dan yang membayar denda adalah anggota kita yang memberi tilang," jelasnya.
 
Kasatlantas juga menyampaikan bahwa ada awak media yang menghubunginya terkait hal itu, namun karena kesibukannya dalam melayani masyarakat dan banyaknya tamu sehingga pihaknya tidak sempat untuk menjawab dan mengklarifikasi.
 
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Aristianto BS, menghimbau kepada warga masyarakat untuk bertanya kepada petugas kepolisian apabila kurang jelas mengenai suatu permasalahan.
 
Kasat Lantas juga meminta, agar dalam pemberitaan untuk benar benar mencari narasumber yang mengerti akan suatu permasalahan, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang dan tidak membuat resah masyarakat yang membaca berita. [top/lis]

Tag : Denda, tilang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat