Polsek Gondang Razia Warung Penjual Miras
blokbojonegoro.com | Saturday, 03 February 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Untuk memberikan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Gondang, Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras).
Operasi Miras dilakukan pada Sabtu, (3/1/2018) sekitar pukul 12. 00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.
Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisikan 1 setengah liter miras jenis arak Jowo, didapatkan dari warung GLH, 25 tahun beralamatkan di Dusun Kadung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang.
Meskipun barang bukti yang didapatkan hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.
Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan bahwa, operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas utamanya perkelahian. Karena salah satu pemicu terjadinya perkelahian menurutnya adalah mabuk minuman keras.
"Miras menjadi pemicu tindakan kriminalitas, untuk itu warga harus turut berperan aktif salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras," ungkapnya. [top/ito]
Tag : Gondang, sambongrejo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini