Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Bandel Tak Melantik, 9 Kades Kena Kartu Kuning Bupati

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 08:00

Bandel Tak Melantik, 9 Kades Kena Kartu Kuning Bupati

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Dari ratusan desa di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan pengisian perangkat pada 2017 lalu, hingga kini masih ada sembilan Kepala Desa (Kades) yang bandel belum melantik perangkat desa terpilih. Sehingga kesembilan kades mendapat kartu kuning atau peringatan kedua dari Bupati Bojonegoro Suyoto.
 
Sembilan desa yang belum melakukan pelantikan diantaranya Desa Kedungrejo, Sukorejo, Sumberjo, Kuniran, Wotanngare, Ngampel, Sukosewu, Balongdowo dan Desa Jatimulyo. "Tetap seperti kemarin, sembilan desa belum melantik perangkatnya yang terpilih," kata Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bojonegoro, Sugeng Firmanto.
 
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, Suyoto nomor 141/... /412.211/2018 terkait teguran tertulis kepada sembilan Kades tersebut, diantaranya berisi 'sehubungan dengan saudara tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah Bupati Bojonegoro, sebagaimana surat tanggal 12 Januari 2018 Nomor: 141/112/412.211/2018 hal teguran tertulis I.
 
"Maka dengan ini saudara diberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis II (dua)," begitu isi surat tersebut yang dihimpun blokBojonegoro.com.
 
Dan selanjutnya saudara Kades diperintahkan untuk segera  menindaklanjuti proses pengisian peringkat desa dengan mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan. Serta tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra pemerintah desa.
 
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya teguran ini, saudara (kades) tidak mengindahkan dan melaksanakan perintah sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberikan sanksi yang lebih tinggi.
 
"Sudah kami serahkan dan diterima oleh Kades yang bersangkutan," pungkas Sugeng. [zid/mu]

Tag : Perangkat desa, kades, pengisian perangjat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini