Komisi A Nilai Perbup Usaha Wisata Lambat
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 13:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro, dipertanyakan. Sebab, Kabupaten Bojonegoro kehilangan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena seharusnya pajak pendirian usaha tersebut masuk ke kabupaten.
Komisi A DPRD Bojonegoro menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sangat lamban dalam membuat Perbup terkait pendirian usaha bidang pariwisata di Bojonegoro. Pasalnya, setelah dua tahun dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian usaha di bidang pariwisata hingga sampai saat ini belum ada produk turunannya, yaitu Perbub.
"Perda terkait pendirian usaha di Bojonegoro kan sudah disahkan pada Februari 2016 kemarin dan sekarang sudah bulan Februari 2018. Otomatis, sudah berjalan dua tahun tanpa adanya Peraturan Bupati," terang Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.
Sehingga, Anam Warsito sangat menyayangkan sekali keterlambatan pembuatan Perbup itu. Selain itu, dirinya juga sangat kaget karena awalnya mengasumsikan ketika Perda sudah dibuat, Perbup juga sudah siap.
"Saya juga kaget kalau Perbupnya tidak ada. Pasalnya, pembuatan Perbup adalah hak dari internal pemerintahan tanpa ada campur tangan dari DPRD," lanjut wakil rakyat asal Desa Wotan, Kecamatan Sumberejo ini.
Kedepannya, Komisi A berencana mengundang Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perizinan dan Satpol Kabupaten Bojonegoro, untuk membahas masalah ini. Karena seharusnya yang mengirim nota dinas tentang Raperbup adalah bagian dari Disbudpar Bojonegoro.
"Ini harus segera dibuat, sehingga bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Bojonegoro tidak kebingungan. Dan juga para pengusaha membutuhkan suatu kepastian," pungkas Anam Warsito. [din/lis]
Tag : perbup, wisata, usaha wisata
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini