07:00 . Mematikan Dering HP Saat Salat, Apakah Batal?   |   06:00 . Kemenkeu dan Puspenma Kemenag Bahas Akselerasi Penyaluran Beasiswa   |   23:00 . Petugas Lakukan Olah TKP di Rumah Adik Pengasuh Ponpes Attanwir   |   22:30 . Iringan Doa Santri Ponpes Attanwir Percepat Pemadaman Api   |   22:00 . Kerjasama Tim Pemadam dan Santri Ponpes Attanwir   |   21:30 . Lantai Atas Rumah Adik Pengasuh Ponpes Attanwir Terbakar   |   20:00 . Kepemimpinan Pengawas di Bojonegoro Berakhir, Peserta Didorong Wujudkan Birokrasi Adaptif dan Inovatif   |   17:00 . Penyebab PHK Massal di Pabrik Rokok Bojonegoro: Cukai Mahal dan Rokok Ilegal   |   15:00 . 596 Buruh Pabrik Rokok di MPS Padangan Bojonegoro Kena PHK, Ini Penyebabnya..!   |   12:00 . Personil Dewa 19 Langsung dari Surabaya, Crew Lainnya di Bojonegoro   |   11:00 . Tidak Ada Sound Horeg di Bojonegoro   |   10:00 . Brewog, Mandala, RA Audiopro, Alvaro Audio Hingga Blizzard Getarkan Pucangarum   |   09:00 . Woww...! Pesona Pucangarum Cultural Carnival 2025   |   19:00 . 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Total Rp12,6 Miliar   |   18:30 . Optimalisasi Dana Umat, Potensi Capai Rp500 Triliun   |  
Fri, 29 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 19:00

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

Reporter: Muhammad Qomarudin blokBojonegoro.com - Setelah sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Kepariwisataan belum ada Peraturan Bupati (Perbup)nya, Perbup tentang Perdesaan yaitu 'Hak Asal-Usul dan Hak Kewenangan Lokal Berskala Desa' juga belum dikeluarkan. Sehingga, hal tersebut berdampak kepada pembangunan Pasar Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang terkesan lama. Padahal, seumpama Perbup tersebut sudah dibuat dan masalah Pasar Ngampel menjadi kewenangan desa tentu pasar yang terletak di dekat Perempatan Mlaten itu akan cepat dibangun. "Saya sangat menyayangkan tidak cepat dibuatnya Perbup terkait perdesaan, padahal Perda tentang desa sudah lama sekali terbentuk," ungkap Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Hal tersebut juga sudah tertera di Undang-Undang nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pasar (PP) 43, serta PP 47 yang mana sudah jelas memberikan kewenangan bahwa Pasar Desa adalah Kewenangan Desa. Sehingga, tanpa campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Desa Ngampel sudah bisa mendirikan sendiri. "Kalau Perbup tentang desa cepat dibentuk, Pasar Ngampel juga akan cepat dibangun," kata Anam Warsito. Sedangkan, untuk kondisi lapangan Ngampel yang rencananya dibuat lokasi pasar, kini masih belum ada bangunan maupun lainnya. Bahkan, akhir-akhir ini lapangan yang berada di Jalan Pemuda itu digunakan sebagai tempat kegiatan maupun tempat konser.[din/lis]  

Tag : USAHA, perbub, perda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 26 August 2025 09:00

    KKN Institut Attanwir

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo

    Sambel dan Wedang Sereh dari Balongrejo Di balik tenangnya kehidupan Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, tersimpan potensi besar yang selama ini belum tergarap secara maksimal. Desa yang kaya akan tanaman herbal, seperti sereh, ternyata semakin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat