08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |  
Wed, 21 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 19:00

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

Reporter: Muhammad Qomarudin blokBojonegoro.com - Setelah sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Kepariwisataan belum ada Peraturan Bupati (Perbup)nya, Perbup tentang Perdesaan yaitu 'Hak Asal-Usul dan Hak Kewenangan Lokal Berskala Desa' juga belum dikeluarkan. Sehingga, hal tersebut berdampak kepada pembangunan Pasar Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang terkesan lama. Padahal, seumpama Perbup tersebut sudah dibuat dan masalah Pasar Ngampel menjadi kewenangan desa tentu pasar yang terletak di dekat Perempatan Mlaten itu akan cepat dibangun. "Saya sangat menyayangkan tidak cepat dibuatnya Perbup terkait perdesaan, padahal Perda tentang desa sudah lama sekali terbentuk," ungkap Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Hal tersebut juga sudah tertera di Undang-Undang nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pasar (PP) 43, serta PP 47 yang mana sudah jelas memberikan kewenangan bahwa Pasar Desa adalah Kewenangan Desa. Sehingga, tanpa campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Desa Ngampel sudah bisa mendirikan sendiri. "Kalau Perbup tentang desa cepat dibentuk, Pasar Ngampel juga akan cepat dibangun," kata Anam Warsito. Sedangkan, untuk kondisi lapangan Ngampel yang rencananya dibuat lokasi pasar, kini masih belum ada bangunan maupun lainnya. Bahkan, akhir-akhir ini lapangan yang berada di Jalan Pemuda itu digunakan sebagai tempat kegiatan maupun tempat konser.[din/lis]  

Tag : USAHA, perbub, perda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat