21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 19:00

Pembangunan Pasar Ngampel Terhambat Perbup?

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Setelah sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) terkait Kepariwisataan belum ada Peraturan Bupati (Perbup)nya, Perbup tentang Perdesaan yaitu 'Hak Asal-Usul dan Hak Kewenangan Lokal Berskala Desa' juga belum dikeluarkan.

Sehingga, hal tersebut berdampak kepada pembangunan Pasar Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro yang terkesan lama. Padahal, seumpama Perbup tersebut sudah dibuat dan masalah Pasar Ngampel menjadi kewenangan desa tentu pasar yang terletak di dekat Perempatan Mlaten itu akan cepat dibangun.

"Saya sangat menyayangkan tidak cepat dibuatnya Perbup terkait perdesaan, padahal Perda tentang desa sudah lama sekali terbentuk," ungkap Wakil Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Hal tersebut juga sudah tertera di Undang-Undang nomor 6 tentang Desa dan Peraturan Pasar (PP) 43, serta PP 47 yang mana sudah jelas memberikan kewenangan bahwa Pasar Desa adalah Kewenangan Desa. Sehingga, tanpa campur tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Desa Ngampel sudah bisa mendirikan sendiri.

"Kalau Perbup tentang desa cepat dibentuk, Pasar Ngampel juga akan cepat dibangun," kata Anam Warsito.

Sedangkan, untuk kondisi lapangan Ngampel yang rencananya dibuat lokasi pasar, kini masih belum ada bangunan maupun lainnya. Bahkan, akhir-akhir ini lapangan yang berada di Jalan Pemuda itu digunakan sebagai tempat kegiatan maupun tempat konser.[din/lis]

 

Tag : USAHA, perbub, perda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat