19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |  
Fri, 03 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Pengisian Perangkat Desa

Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 09:00

Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Gugatan yang dilakukan oleh perserta pengisian perangkat desa, Ahmad Bagus Kurniawan kepada tim pengisian perangkat desa kabupaten memasuki tahap putusan. Namun, majlis hakim memberlakukan putusan sela, Selasa (6/2/2018) kemarin.

"Putusan sela dijatuhkan majlis hakim, karena adanya eksepsi (keberatan) dari tergugat atas gugatan dari penggugat," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).

Diketahui, tergugat adalah tim pengisian perangkat desa yang terdiri dari 1, TPPD Tim pengisian perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro. 2, Drs. Khamim MM., 3, Universitas Negeri Semarang. 4, Bupati Bojonegoro Cq Tim pengisian perangkat desa Kabupaten Bojonegoro.

Sementara penggugat adalah Ahmad Bagus Kurniawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, SH. "Putusan sela dasarnya ada dalam pasal 134 HIR/160 RBg," terang Isdaryanto.

Ia menjelaskan Putusan Sela, mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkaranya.

Kompetensi absolut, lanjut dia, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain, misalnya TUN, Agama, Militer.

"Sedangkan kompetensi relatif mengenai antar wilayah hukum pengadilan Negeri di mana sengketa bisa diajukan gugatan," tandanya.

Sekadar informasi, Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [top/mu]

Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat