06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bermain Judi Domino, 4 Warga Trucuk Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 22:00

Bermain Judi Domino, 4 Warga Trucuk Diamankan Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Empat orang pelaku judi domino dibekuk polisi saat bermain judi di rumah milik salah satu pelaku, di Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanan pelaku untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.

Keempat pelaku berinisial JMR (65), warga Desa Guyangan Kecamatan Trucuk, selaku pemilik rumah yang dipergunakan bermain judi jenis kartu domino, SKR (60) dan ES (41), keduanya warga Desa Mori Kecamatan Trucuk serta WDK (40), warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat, jika rumah pelaku sering digunakan bermain judi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis kartu domino.

“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian,” terang Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp140 ribu dan 1 set kartu domino serta 1 buah kalender sebagai alas atau beberan diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.[oel/mu]

Tag : judi domino, pelaku judi, judi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat